Pare Pare – Bermodal KTP Palsu, Sindikat di Pare-pare Gasak Rp 750 Juta dari Rekening Bank Salatiga. Kasus pembobolan rekening menimpa seorang nasabah bank swasta asal Kota Salatiga bernama Ari Wibowo. Dana sebesar Rp 750 juta raib setelah kartu ATM miliknya diganti secara ilegal di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 28 Juli 2025.
Masalah bermula ketika Ari tidak bisa mengakses aplikasi perbankan pribadinya. Ia pun menghubungi pihak bank untuk memastikan penyebab gangguan tersebut. Dari sinilah fakta mengejutkan terungkap. Ternyata, kartu ATM atas nama Ari sudah diganti di kantor cabang Pare-Pare tanpa sepengetahuannya.
Setelah penggantian kartu, uang di rekening Ari mulai ditarik dan ditransfer secara bertahap selama empat hari berturut-turut, hingga seluruh saldo terkuras habis. Total kerugian mencapai Rp 750.747.508. Modus Pelaku Pembobol Rekening Bank.
Pelaku bernama Agussalim dan Sunarti datang ke kantor cabang bank dengan membawa KTP palsu yang mencantumkan nama Ari Wibowo, tetapi menggunakan foto pelaku. Mereka juga sudah mengantongi data pribadi korban, termasuk NIK dan PIN ATM. “Sebelum melakukan pergantian kartu ATM, pelaku menyiapkan dokumen pendukung termasuk, data diri korban, NIK. Bahkan sistem mesin digital bank dapat membaca KTP palsu tersebut,” kata Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, Kamis (25/9/2025). Awalnya, pergantian kartu ATM sempat terhambat karena sidik jari tidak cocok.
Namun, dengan dokumen palsu yang disiapkan, mereka berhasil meyakinkan pihak bank dan mendapatkan kartu ATM baru. Dengan kartu itu, pelaku langsung menguras dana korban melalui penarikan tunai dan transfer.
Penangkapan Pelaku Pembobol Rekening Bank Satreskrim Polres Salatiga melakukan pelacakan yang mengarah ke Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Dugaan Tipu-tipu Turnamen Domino Wali Kota Cup Pare pare

Dengan bantuan Tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Sidenreng Rappang, tiga pelaku ditangkap.
Mereka adalah Muhammad Ansyar (37), Agussalim (33), dan Sunarti (36). Seluruhnya berasal dari Sidenreng Rappang. Polisi menduga mereka bagian dari sindikat kejahatan perbankan yang mengincar data pribadi nasabah untuk menguras rekening. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan kartu ATM dari berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, ponsel, motor, hingga barang mewah hasil kejahatan.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, menyampaikan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis dalam KUHP: Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan Pasal 263 tentang pemalsuan surat Pasal 378 tentang penipuan Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara. “Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan digital tidak mengenal batas wilayah. Kami serius menangani kasus seperti ini dan akan terus berkoordinasi lintas daerah untuk membongkar jaringan kejahatan serupa,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada menjaga data pribadi dan segera melapor jika menemukan aktivitas perbankan yang mencurigakan.





