Pare Pare – LSM Sorot Indonesia Nilai Ada Kejanggalan Penganggaran Rumdis Pimpinan DPRD Parepare. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sorot Indonesia kembali menyorot perihal anggaran operasional rumah dinas (Rumdis) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, pada tahun anggaran 2023.
Wakil Ketua LSM Sorot Indonesia, Andi Asridha Achmad, mengaku, jika pengembalian keuangan yang dilakukan Sekretariat DPRD Kota, sebesar 236 juta, bukan berarti tidak adanya kejanggalan dari persoalan tersebut, dan dirinya akan memastikan kejelasan penggunaan dana itu. “Kami masih meneliti, apakah temuan Inspektorat pada penggunaan dana operasional rumah jabatan Ketua DPRD yang tidak wajar itu sudah dikembalikan melalui mekanisme yang benar secara hukum,” tegas Asridha, Minggu 2 November 2025.
Menurutnya, pengembalian tersebut perlu dilakukan secara transparan, termasuk mekanisme administratif dan legalitas pendukung didalamnya. “Kami tidak ingin kasus seperti ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat seolah-olah bisa selesai hanya dengan mengembalikan uang,” ujarnya.
Sebagai aktivis antikorupsi yang pernah menerima penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada tahun 2016, Asridha menegaskan komitmen lembaganya untuk memastikan persoalan ini ditangani secara objektif dan terbuka.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah menerima arahan dari Ketua Umum LSM Sorot Indonesia, Dr. Amir Made Amin, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare maupun di tingkat Kejati Sulsel.
“Langkah ini penting agar ada transparansi dan kepastian hukum, sehingga masalah ini tidak menyisakan polemik di tengah masyarakat,” terang Asridha. Di ketahui, kasus penggunaan dana operasional rumah dinas Pimpinan DPRD Parepare tahun 2023 memang menjadi perhatian publik setelah muncul dalam laporan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Baca Juga : Tingkatkan Kesiapsiagaan Tim, Grup Astra Makassar Gelar Refreshment di Main Dealer Asmo Sulsel

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya pencairan dana operasional rumdis senilai ratusan juta rupiah melalui Sekretariat DPRD Parepare, padahal rumah dinas tersebut tidak dihuni oleh Ketua DPRD saat itu. Sekretaris DPRD Parepare, Arifuddin Idris, mengakui bahwa memang ada temuan dari Inspektorat terkait penggunaan dana tersebut. Ia menyebut, dana sebesar Rp236 juta telah dikembalikan sebagai bentuk penyelesaian pada 2 Agustus 2024.
“Kasusnya sudah selesai. Pihak Kejaksaan Tinggi telah meminta kami mengambil berkas-berkasnya. Hari ini staf kami ke kantor Kejati untuk mengambil berkas kasus itu. Kami sudah lakukan pengembalian. Saya bayarkan itu pengembalian dana tiga bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi. Di tempat lain, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan dana operasional rumah dinas Ketua DPRD Parepare.
Ia menjelaskan bahwa temuan awal berasal dari Inspektorat, dan tindak lanjutnya juga dilakukan melalui lembaga tersebut. “Terkait dugaan penyalahgunaan dana operasional rumdis DPRD Kota Parepare, sudah ada temuan Inspektorat dan sudah ditindaklanjuti langsung melalui Inspektorat,” jelas Soetarmi.





